Pariwisata

Kurs Jual Beli

30-Jul-2010 / 08:03 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9050.00 8900.00
HKD 1166.30 1145.00
JPY 104.97 102.25
EUR 11838.25 11615.25
sumber: KlikBCA.com

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini98
mod_vvisit_counterKemarin151
mod_vvisit_counterMinggu ini606
mod_vvisit_counterBulan ini4347
mod_vvisit_counterTotal51238
semarangproperti.com
Kemenpera Gandeng KPK, Antisipasi Penyimpangan Proyek Perumahan
Ditulis oleh apik   
 Kemenpera Gandeng KPK, Antisipasi Penyimpangan Proyek Perumahan Jakarta, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan. Kemenpera berharap kerja sama itu dapat mempersingkat proses perizinan bagi masyarakat maupun pengembang yang ingin membangun rumah.
“Kami akan bekerja sama dengan KPK untuk mempersingkat proses perizinan proyek pembangunan rumah,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa.

Menpera menjelaskan, kerja sama dengan KPK akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemenpera akan melakukan kajian terlebih dahulu, terutama hambatan apa saja yang dihadapi masyarakat maupun pengembang ketika mereka ingin memproses izin pembangunan rumah.

Menpera meminta para pengembang untuk tetap melanjutkan proyek pembangunan perumahan bagi masyarakat. Sebab hingga saat ini kebutuhan rumah di Indonesia masih cukup tinggi. “Jika hambatan-hambatan dalam proses perizinan bisa dikurangi tentu pembangunan rumah di Indonesia akan semakin cepat,” terangnya.

Kerja sama dengan KPK, kata Menpera, diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan hukum seperti adanya gratifikasi kepada pejabat-pejabat yang terlibat dalam proses pembuatan izin. Selain itu, Kemenpera juga ingin adanya transparansi dalam program pembangunan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBM).

“Kalau ada pemberian imbalan kepada pihak-pihak yang mengurus proses izin rumah tentu itu bisa dikatakan gratifikasi. Kami tidak ingin hal itu terjadi dalam proyek pembangunan rumah. Oleh sebab itu, adanya transparansi ini bisa menciptakan iklim good governance yang baik,” tandasnya. (Sumber: kemenpera.go.id)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
SYARIF GEMILANG REALTY
Zaenal Abidin MK

Telp. : (0283)354176
Hp.   : 0815 488 788 31
email : admin@semarangproperti.com

Pengunjung

Saat ini ada 11 pengunjung yang online

Relasi Kami