Pariwisata

Kurs Jual Beli

30-Jul-2010 / 08:03 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9050.00 8900.00
HKD 1166.30 1145.00
JPY 104.97 102.25
EUR 11838.25 11615.25
sumber: KlikBCA.com

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini72
mod_vvisit_counterKemarin151
mod_vvisit_counterMinggu ini580
mod_vvisit_counterBulan ini4321
mod_vvisit_counterTotal51211
semarangproperti.com
Pembangunan Rumah Swadaya Akan Bergairah
Ditulis oleh apik   
Pembangunan Rumah Swadaya Akan Bergairah JAKARTA, Kebijakan pemerintah tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri akan menggairahkan pembangunan rumah swadaya. Perubahan kebijakan pajak itu akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam membangun rumah.
Demikian dikemukakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria di Jakarta, Kamis (11/3). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan pada bangunan atau rumah minimum seluas 300 meter persegi. Sebelumnya luas minimum ditetapkan 200 meter persegi.

Perubahan ketentuan PPN itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang berlaku sejak 22 Februari 2010.

Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk mendirikan bangunan.

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dan Chief Executive of Officer PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah Thaib.

”Pemerintah tampaknya menyadari pentingnya menjaga masyarakat berpenghasilan rendah dari pengenaan pajak,” ujar Hiramsyah.

Ali berharap kelonggaran ketentuan PPN itu akan mendorong pembangunan rumah swadaya sehingga menekan laju kekurangan rumah. Kini total kekurangan rumah 8,6 juta unit dan laju penambahan kebutuhan rumah 700.000 unit per tahun. Pengembang hanya bisa memasok 200.000 unit per tahun.

Namun, menurut Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo, perubahan ketentuan PPN pembangunan rumah itu tidak berpengaruh pada pembangunan rumah sederhana sehat (RSh) dan rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi.

Pemerintah mematok harga RSh bersubsidi maksimum Rp 55 juta per unit dan rusunami subsidi maksimum Rp 144 juta per unit.

Dengan patokan harga ini, kata Eddy, sulit diwujudkan pembangunan RSh dan rusunami karena harga bahan bangunan terus naik. Belum lagi biaya tinggi proses perizinan, instalasi listrik dibebankan ke pengembang, dan harga tanah di kota yang semakin mahal. Oleh karena itu, pemerintah diimbau untuk mengkaji ulang patokan harga maksimum rumah bersubsidi. (sumber:kompas.com)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
SYARIF GEMILANG REALTY
Zaenal Abidin MK

Telp. : (0283)354176
Hp.   : 0815 488 788 31
email : admin@semarangproperti.com

Pengunjung

Saat ini ada 13 pengunjung yang online

Relasi Kami